Berita

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025
Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025 (dok garda oto)

SURABAYA, PustakaJC.co - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025, tidak perlu khawatir. Mereka dapat memperpanjang SIM tanpa perlu mengurus dokumen dari awal, meskipun Satpas dan layanan SIM lainnya tutup selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

 

Pemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2025.

 

Seperti yang dilansir dari merdeka.com, menurut informasi dari TMC Polda Metro di akun X, Satpas, SIM keliling (Simling), dan gerai SIM akan tutup pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 selama libur Nataru.

 

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan antara 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Baca Juga : Pemprov Jatim Raih Penghargaan Provinsi Lumbung Pangan Nasional
Bagikan :