SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mewujudkan kebijakannya untuk membatasi perjalanan dinas bagi pejabat dan PNS di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Kebijakan tersebut resmi disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh wilayah Indonesia.
"Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri," jelasnya dalam surat resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip sabtu (28/12/2024).