Berita

Inilah Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12%

Inilah Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12%
Inilah Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12% (dok paper.id)

 

Barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi, serta barang yang digunakan untuk menunjukkan status sosial.

 

Adapun barang yang dikenakan PPnBM antara lain sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

4. Kelompok balon udara

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

 

Dengan diterapkannya PPnBM pada barang-barang mewah, diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan negara sekaligus mengatur konsumsi barang yang hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. (nov)

Baca Juga : Milenial Entrepreneur Awards 2024, Pj. Gubernur Jatim: Motivasi untuk Kembangkan Potensi Enterpreneurship
Bagikan :