Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12% adalah barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan," kata Misbakhun
Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk proses produksi atau impor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dipungut sekali pada saat penyerahan barang kepada produsen.