"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo
Untuk upah minimum sektoral, keputusan akan diambil oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.