Berita

Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Pimpinan Pondok Pesantren lslam Miftachussunnah, KH Miftachul Akhyar, . Foto: kemenag.go.id

Di hadapan ribuan warga pesantren yang hadir, Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa terbitnya undang-undang tentang pesantren adalah bentuk dari kehadiran Kementerian Agama memberikan eksistensi dan legitimasi terhadap pondok pesantren.

 

"Tugas kami selanjutnya adalah bagaimana melanjutkan keberadaan pondok pesantren,” pungkasnya.

 

Menurut Menag, penanaman karakter di pesantren sangat efektif. Sistem pemondokan (boarding) yang ada di pesantren memungkinkan para santri mendapat pengawasan selama 24 jam.

Baca Juga : Indonesia dan Selandia Baru Komitmen untuk Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara
Bagikan :