Tak hanya itu saja, lanjut Adhy, Jatim menindaklanjuti sorotan KPK terkait belanja hibah. Sebagai upaya pencegahan, Jatim telah melakukan uji coba implementasi aplikasi tata kelola belanja hibah Jawa Timur atau Abah Jatim.
Dengan aplikasi tersebut, setiap perangkat daerah pengelola hibah Jatim tahun 2025 wajib menginput, mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran secara baik dan benar.
"Ini menjadi _internal control_ sekaligus menjadi _early warning system_ bagi kami," katanya.