Berita

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (dok. kemenag.go.id)

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

 

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

 

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (pstk01)

Baca Juga : Pemprov Jatim Salurkan Bansos Bagi Penyandang Disabilitas di Blitar
Bagikan :