Berita

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (dok. kemenag.go.id)

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

 

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

 

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Dukuh Kupang, Cek Harga dan Interaksi dengan Warga
Bagikan :