Berita

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (dok. kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

 

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Minggu (13/10/2024).

 

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Baca Juga : Soal Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Begini Data BPS
Bagikan :