
Puluhan wilayah yang mengeluarkan status darurat kekeringan itu antara lain Kabupaten Lamongan, Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Lumajang, Situbondo, Sampang, Pamekasan, Banyuwangi, Bojonegoro.
Kemudian Kota Batu, Kabupaten Blitar, Ponorogo, Jombang, Tulungagung, Nganjuk, Pacitan, Kabupaten malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Ngawi, Kabupaten Madiun, Magetan, Trenggalek, Jember, Kabupaten Pasuruan, dan Sumenep.
Selanjutnya, di awal Oktober ini, Gatot menambahkan, penerapan status tanggap darurat bencana kekeringan bertambah satu, yaitu Kabupaten Malang. Status ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024.
"Kalau untuk status tanggap daruratnya yang diberlakukan 1 Oktober. Dan sementara ini sampai 31 Oktober 2024," katanya.