Berita

Lantik Pj Bupati Pasuruan dan Pj Walikota Probolinggo, Begini Pesan Pj Gubernur Jatim

Lantik Pj Bupati Pasuruan dan Pj Walikota Probolinggo, Begini Pesan Pj Gubernur Jatim
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengambil sumpah dan melantik Nurkholis sebagai Pj. Bupati Pasuruan dan Mochamad Taufik Kurniawan Pj. Walikota Probolinggo di Gedung Negara Grahadi pada Selasa, (24/9).

SURABAYA, PustakaJC.co -  Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengambil sumpah dan melantik Nurkholis sebagai Pj. Bupati Pasuruan dan Mochamad Taufik Kurniawan Pj. Walikota Probolinggo di Gedung Negara Grahadi pada Selasa, (24/9).

 

Pelantikan Pj. Bupati Pasuruan dan Pj. Walikota Probolinggo ini dilakukan Adhy Karyono berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan nomor 100.2.1.3 - 3699 dan nomor 100.2.1.3 - 3756.

 

Dalam sambutannya, Adhy mengatakan, pelantikan Pj Bupati dan Walikota ini dilakukan berdasarkan pasal 14 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2024. Sesuai aturan yang berlaku, masa jabatan Pj Bupati dan Pj walikota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

 

"Dengan dilantiknya Pj Walikota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan, maka mulai sekarang saudara mengemban tugas dan tanggungjawab mengawal pembangunan dan Pilkada serentak di wilayah masing-masing sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024," kata Adhy.

Baca Juga : Senangnya Suprapti, Warga Rungkut Dapat Operasi Vitrektomi dari Pemprov Jatim
Bagikan :