Berita

MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya

MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya
Dok kominfo

 

"Sekarang sih sudah lumayan, misalnya di undang-undang KSSK kan sudah clear lah. Jadi koperasi yang simpan pinjam, yang Open Loop atau membiayai di luar anggota, dan yang close loop itu di kami. Sehingga sudah dipertegas lagi yang Open Loop itu bukan hanya melayani anggota, tapi juga penyertaan modalnya dan lain-lain, sehingga hitungan kami nanti sebagian besar koperasi simpan pinjam yang saat ini bisa di bawah pengawasan OJK. Nah ini kita sedang coba verifikasi sama OJK. Karena kalau enggak, ini bisa menjadi bom waktu," imbuh Teten.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Teten mendorong agar koperasi simpan pinjam yang sudah ada saat ini melakukan merger. Teten mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan batas bawah pembuatan koperasi. Di mana hanya koperasi bermodal besar saja yang bisa berdiri. Ia menetapkan batas bawah itu di angka Rp500 juta.

 

"Kami mulai membatasi. Misalnya, kalau waktu itu Rp15 juta sudah bisa bikin koperasi simpan pinjam, padahal koperasinya sudah banyak, di berbagai daerah juga ada. Jadi kita terapkan sekarang Rp500 juta. Supaya agak membatasi, tapi tidak punya efek, karena tetap. Ini tidak akan berdampak kepada akses masyarakat terhadap pembiayaan," ujarnya.

Baca Juga : Pemprov Jatim Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jatim
Bagikan :