Berita

MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya

MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya
Dok kominfo

 

Teten menjelaskan bahwa di negara-negara lain, industri keuangan seperti perbankan dan koperasi itu harus mengikuti satu aturan yang sama. Sehingga koperasi-koperasi simpan pinjam di Eropa, lanjutnya, mereka sudah membangun bank.

 

"Jadi badan hukumnya koperasi, tapi pengawasannya ya pakai mematuhi regulasi yang sama (dengan bank)," lanjut dia.

 

Untuk itu, ia mengusulkan agar undang-undang koperasi direvisi, dan diarahkan agar koperasi simpan pinjam yang ada di tanah air memiliki pengawas eksternal, seperti diawasi LPS maupun OJK.

 

"Ada lembaga khusus, termasuk juga ada LPS-nya. Supaya si peminjam yang kecil bisa (tenang atau tidak khawatir) kalau ada gagal bayar itu aman. Kan nggak fair dong Kalau penyimpan di bank dilindungi, kenapa penyimpan di koperasi engga," ucapnya.

Baca Juga : Sultan Dukung Program Subsidi Tepat Sasaran
Bagikan :