Berita

MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya

MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya
Dok kominfo

 

Sementara koperasi, katanya, saat ini masih belum memiliki fungsi pengawasan. Padahal, koperasi simpan pinjam yang ada sekarang bukan lagi koperasi skala kecil, melainkan praktiknya sudah hampir sama dengan perbankan. Artinya, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan bank. Dengan demikian, ia menilai sudah tidak memungkinkan jika koperasi sekarang tidak memiliki pihak pengawasan eksternal.

 

Pilihan Redaksi

Ia pun mengakui bahwa undang-undang terkait koperasi masih merupakan undang-undang lama, sehingga menurutnya sudah tidak memadai lagi untuk diimplementasikan di zaman sekarang.

 

"Jadi Koperasi saat ini isunya adalah dia mengawasi sendiri dan meregulasi sendiri. Padahal koperasi bukan lagi koperasi kecil-kecil, praktiknya sudah hampir sama dengan perbankan. Jadi enggak mungkin lagi anggota bisa mengawasi secara efektif koperasinya, termasuk oleh badan pengawasnya sendiri. Kalau koperasinya kecil, anggotanya masih saling mengenal satu sama lain. Nah itu efektif pengawasan internal gitu ya. Tapi koperasi yang sudah besar itu membutuhkan pengawasan eksternal, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan banyak negara lainnya," terang dia.

Baca Juga : Jatim Phoria 2024, Pj. Gubernur Jatim: Terima Kasih Telah Menjaga Bumi Majapahit Terus Maju dan Mendunia
Bagikan :