Berita

Pemprov Jatim Dukung Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Pemprov Jatim Dukung Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, memberikan pendapat, saran dan masukan terkait penyempurnaan Raperda KTR ini, sehingga kedepannya muatan materi Perda KTR tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

SURABAYA, PustakaJC.co -  Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim.

 

Menurutnya, Raperda KTR ini menjawab kebutuhan Provinsi Jatim terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

 

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy, saat memberikan pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Provinsi Jawa Timur tentang KTR di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Kamis (30/5).

Baca Juga : Pemprov Jatim Optimis Kontingen Jatim Raih Juara
Bagikan :