Berita

Begini Upaya Kemenag Maksimalkan Pengisian Kuota Haji

Begini Upaya Kemenag Maksimalkan Pengisian Kuota Haji
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (dok. kemenag.go.id)

2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil

Jemaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.

 

B. Permohonan oleh Kanwil

Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.

 

C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda

1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa

a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jemaah kepada Subdit Dokumen;

b. Subdit Dokumen membawa fisik paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembatalan visa;

Baca Juga : Pemprov Jatim Imbau ASN Junjung Tinggi Netralitas dan Tidak Terlibat Politik
Bagikan :