"Hasil audit laporan keuangan dari BPK telah disampaikan bahwa Pemprov Jatim tahun 2023 memperoleh WTP. Sehingga secara neraca keuangan harus diperdakan serta meminta tanggapan. Apakah terkait realisasi, neraca, SILPA telah sesuai atau belum," urainya.
Kedepan, jika seluruh mekanisme Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pemprov Jatim berjalan lancar DPRD akan membuat Perda pertanggungjawaban keuangan.
"Paripurna kali ini adalah bagian dari mekanisme yang jika selesai semua akan di tetapkan perda sebagai pertanggung jawaban keuangan. Kami optimis akan menjadi Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA 2023. Insyallah Aman," tegasnya.