SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim menyiapkan penampungan sementara pasca penertiban 43 hunian di Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5) lalu.
Sebagai informasi dari 43 hunian tersebut, sebanyak 38 hunian memiliki penghuni dan lima lainnya dengan barang tanpa penghuni dan belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
Kepala Dinas PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan pada Kamis (16/5) lalu merupakan bentuk upaya dari Pemprov Jatim terhadap warga yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa.