"Banyaknya pesantren di Jawa Timur menjadi modal besar untuk terus mengembangkan keuangan dan ekonomi syariah di Jawa Timur," terangnya.
Lebih lanjut, Adhy menuturkan bahwa infrastruktur halal yang tersedia di Jawa Timur merupakan sistem yang terdiri dari berbagai komponen, termasuk 48 pusat kegiatan halal (halal center), 48 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan total 15.727 pendamping, serta 12 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi produk di Jawa Timur sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang diakui secara nasional dan internasional. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintahdan berbagai stakeholder terkait untuk memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan di Jawa Timur telah melewati proses yang ketat untuk memenuhi standar kehalalan yang tinggi," jelasnya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan shodaqoh pada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan badan usaha milik daerah di Jawa Timur, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Kebijakan Pengembangan Keuangan Sosial Syariah di Jawa Timur yang diatur dalam Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/INST/2017.