Dalam peraturan OJK tersebut, terang Adhy, mensyaratkan BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun. Ia mengungkapkan, modal inti yang dimiliki Bank Jatim per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun.
Lebih lanjut, dengan demikian syarat yang ada pun terpenuhi. Pj. Gubernur Adhy pun mengungkap bahwa rencana pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah telah dimulai sejak lama. Menurutnya hal ini bukan hal yang tiba-tiba terjadi tetapi ada perjalanan panjang yang dilalui.
"Kita menghitung semuanya saling menguntungkan, dan shareholder agreement ini menjadi puncaknya bahwa kita betul-betul bersatu kemudian dengan tekad bahwa kedua bank ini menjadi sama-sama membawa kemajuan bagi perbankan di dua provinsi ini dan juga untuk Pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan, Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah telah tepat memilih Pemprov Jatim lebih tepatnya Bank Jatim sebagai mitra KUB dengan berbagai alasan. Antara lain berdasarkan data BPS per 6 Mei 2024, perekonomian Jatim pada kuartal 1 tahun 2024 dibanding kuartal 4 tahun 2023 tumbuh sebesar 1,16 persen. Jika dibandingkan kuartal 1 tahun 2023 ekonomi Jatim tumbuh sebesar 4,81 persen.