Berita

Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya Pada Sektor Pajak, Pj Gubernur Adhy Dorong BUMD Tingkatkan PAD Jatim

Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya Pada Sektor Pajak, Pj Gubernur Adhy Dorong BUMD Tingkatkan PAD Jatim
Dok humas jatim

 

Hal ini terjadi karena dengan adanya pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka yang akan menerima opsen pajak adalah pemerintah kota/kabupaten sebesar 66%.

 

"Meski PAD Pemprov berkurang, kita bersyukur karena PAD kota dan kabupaten se-Jatim juga akan meningkat sebesar Rp 4,2 triliun di tahun 2025," kata Adhy.

"Jadi pada kesempatan ini, mari kita songsong UU nomor 1 tahun 2022 ini yang akan berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang," tambahnya.

 

Dengan adanya dampak tersebut, maka Adhy secara khusus mendorong seluruh pihak untuk berupaya keras meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, Jatim memiliki potensi yang tinggi dalam meningkatkan PAD. Adanya aset dan BUMD yang sehat, dinilai dapat menjadi katalisator peningkatan PAD bila dikelola dengan baik.

Baca Juga : Milenial Entrepreneur Awards 2024, Pj. Gubernur Jatim: Motivasi untuk Kembangkan Potensi Enterpreneurship
Bagikan :