Berita

Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya Pada Sektor Pajak, Pj Gubernur Adhy Dorong BUMD Tingkatkan PAD Jatim

Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya Pada Sektor Pajak, Pj Gubernur Adhy Dorong BUMD Tingkatkan PAD Jatim
Dok humas jatim

SURABAYA, PustakaJC.co - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono membuka Rapat Pembahasan Sinergitas Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak antara Pemprov Jatim dan Pemerintah kota/kabupaten di Hotel Shangrila Surabaya, Jumat (3/5). 

 

Digelar selama dua hari penuh, rapat ini juga secara khusus dihadiri oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj. Sekdaprov Bobby Soemiarsono, serta jajaran BPKAD dan beberapa Sekda kota/kabupaten se-Jatim. 

Pj. Gubernur Adhy mengatakan, rapat ini cukup penting karena membahas tentang rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Yang mana dampaknya signifikan terhadap kondisi fiskal pemprov Jatim di tahun 2025.

 

Salah satu yang terlihat adalah adanya penurunan potensi PAD yang akan diterima Pemprov Jatim dengan estimasi pengurangan penerimaan sebesar Rp 4,2 triliun dari target penerimaan PAD tahun 2024.

Baca Juga : Terima DIPA dan TKD 2025, Pemprov Jatim Siap Optimalkan Penggunaan Anggaran
Bagikan :