Buruh meminta Pemprov Jatim mengalokasikan dana APBD untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan penerima upah dan PBI Kabupaten/Kota.
Adapun tuntutan ketenagakerjaan, yakni merevisi Undang Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Menolak Upah Murah, Penghapusan Outsourching dan Wujudkan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon.
Sementara tuntutan terkait jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan, Fauzi meminta agar Pemprov membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dengan harapan memberi kemudahan peserta BPJS dari buruh.