Pj. Gubernur Adhy mengatakan, bahwa Pemprov Jatim siap meneruskan semua usulan buruh kepada pemerintah pusat. Ada beberapa usulan tertulis yang diterima, ditambah satu usulan lisan yang akan segera disepekati dalam audisensi antara Forkompimda Jatim dengan perwakilan serikat buruh/pekerja.
Poin pertama, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur yang menolak Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kemudian, menolak kenaikan cukai rokok.
Selain itu, buruh mengajukan usulan peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk pekerja minimal 10 persen, penolakan kawasan tanpa rokok, penghapusan outsorching dan menolak upah murah.