Tak hanya itu, Pemprov Jatim kata Adhy, juga telah menerbitkan 2 surat keputusan gubernur diantaranya adalah SK Gubernur Jatim No.188/741/KPTS/013/2023 tentang klaster logistik penanggulangan bencana provinsi Jatim dan berikutnya adalah SK Gubernur Jatim No.188/670/KPTS/013/2023 tentang tim reaksi cepat penanggulangan bencana provinsi Jatim.
"Kedua surat keputusan itu merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya dalam penanggulangan bencana yang ada di Jatim," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melibatkan dan menjadikan seluruh Jabatan Piminan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemprov Jatim sebagai sahabat Taruna Siaga Bencana (Tagana) melalui pelatihan Disaster Leadership Academy (DiLA)
"Karena kita ingin seluruh pimpinan Pratama bisa menjadi role model dalam penanganan bencana. Karena kalau pemimpin tidak punya sense of crisis, tidak punya kepedulian, empati maka akan susah dalam menangani suatu bencana" pungkasnya.