Oleh karena itu, daerah daerah yang rentan terjadi bencana maupun karhutla yang terjadi setiap tahun bisa di programkan dimana setiap daerah bisa mulai menyusun anggarannya dan dimasukkan dalam APBD.
Anggaran tersebut nantinya bisa dilakukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dianggarakan melalui Perangkat Daerah (PD) BPBD suatu daerah yang merupakan perpanjangantangan dari BNPB.
"Jadi kami minta data setiap daerah melakukan pemetaan dan mitigasi bencana sehingga Kemendagri bisa memiliki catatan. Jika bencana terjadi di desa, kami akan membuat surat edaran sehingga bisa menggunakan Dana Desa. Karena dana desa dikeluarkan jika ada SE dari Kemendagri atau SE Kemendesa PDTT," jelasnya.
Turut hadir dalam Rakorsus Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (pstk01)