"Adanya status ini salah satunya untuk menjamin kecepatan dan ketepatan dalam pengerahan sumber daya saat bencana terjadi," ucapnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim kata Sekdaprov Adhy, juga telah menerbitkan 2 surat keputusan gubernur diantaranya adalah SK Gubernur Jatim No.188/741/KPTS/013/2023 tentang klaster logistik penanggulangan bencana provinsi Jatim dan berikutnya adalah SK Gubernur Jatim No.188/670/KPTS/013/2023 tentang tim reaksi cepat penanggulangan bencana provinsi Jatim.
"Kedua surat keputusan tersebut diharapkan mampu untuk mengoptimalkan sumber daya penanggulangan bencana yang ada di Jatim," pungkasnya. (ayu)