"Penghargaan ini juga akan menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan berbagai upaya untuk mendatangkan investor di Jawa Timur," imbuhnya.
Khofifah menjelaskan, bahwa pemberian apresiasi ini didasarkan hasil evaluasi tim terhadap beberapa indikator teknis terkait pembentukan dan pengembangan WPPI (Wilayah Pusat Pengembangan Industri) di wilayah-wilayah yang dinilai dan dievalusi.
Indikator yang dinilai diantaranya berdasarkan potensi sumber daya alam, pengembangan SDM, jumlah industri dan pengembangan Kawasan Industri di WPPI serta pertumbuhan sektor industri di Jawa Timur.
Ditambahkan Khofifah, sesuai dengan amanat Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, program Perwilayahan Industri dilakukan melalui pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI) dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah.
"Dan sejauh ini kami di Pemprov Jatim terus berkomitmen memberikan kemudahan kepada para investor untuk memperluas usahanya sekaligus menanamkan investasinya," tegasnya.