"Jadi harus terus didorong dan didukung aspek usahanya sehingga perlu adanya pendampingan, integrasi dan kolaborasi baik antar Kemeterian / Lembaga terkait di pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," katanya.
"Provinsi dan kabupaten/kota penting untuk bersama-sama membantu pengembangan usaha dan bisnis petani hutan, sehingga kegiatan seperti ini diharapkan mampu menjadi ajang memperkuat jejaring dan pengembangan usaha para petani hutan," imbuhnya.
Pengembangan usaha petani hutan, lanjut Khofifah, merupakan potensi yang besar. Terlebih Jatim memiliki produk komoditas hutan yang sangat tinggi. Saat ini komoditas yang dikembangkan oleh KTH/LMDH dan KUPS, di Jawa Timur tercatat ada 62 jenis potensi komoditas.