Selain gerai layanan jemput bola, DKP Jatim juga terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait tata cara dan penyadaran betapa pentingya memiliki dokumen perizinan kapal perikanan, sehingga nelayan akan lebih tenang melaut dan mendapatkan hasil tangkapan yang optimal.
Berdasarkan data perizinan DKP Jatim, sejak tahun 2019 hingga saat ini telah di fasilitasi berbagai perijinan. Antara lain, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) sebanyak 871, Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 2.492, Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebanyak 215, dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) sebanyak 4.621.
Kemudian, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) sebanyak 920, Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) sebanyak 237, Surat Ijin Penangkapan Ikan - Andon (SIPI A) sebanyak 882, dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (EBKP) sebanyak 98.
Di akhir, Gubernur Khofifah berharap, penghargaan yang diterimanya akan menjadi penyemangat untuk terus berinovasi di bidang kelautan dan pesisir. Pasalnya, Indonesia sebagai wilayah maritim akan terus bergantung dan berseiring dengan laut serta pesisir.
"Sebagai negara maritim kita berharap, akan semakin banyak inovasi di bidang kelautan dan pesisir. Sehingga, akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir termasuk para nelayan di dalamnya," pungkasnya. (pstk01)