Berita

Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023

Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.

Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

 

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya. (pstk01)

Baca Juga : Pejabat Jadi Komisaris Bank BUMN, Transparansi Dipertanyakan
Bagikan :