Berita

Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023

Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.

 

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.

 

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8).

Baca Juga : Pj. Sekdaprov Jatim Bangga Banyuwangi Ethno Carnival Jadi Bagian Karisma Event Nusantara
Bagikan :