Berita

Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online Jatim Per 10 Juli 2023

Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online Jatim Per 10 Juli 2023
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7) lalu.

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

 

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

 

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

 

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs. Bupati/Walikota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj. Bupati di Jatim
Bagikan :