Tahal 2, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal (bobot 20%), ditambah nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30%).
Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK, dengan kuota 10%. Sama halnya dengan SMA, zonasi SMK juga dilaksanakan secara online berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50%. Jalur ini dilakukan secara online. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona. Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 70%), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 30%).
Siswa dapat melihat nilai akreditasi dan nilai indeks sekolah asal melalui situs ppdb.jatimprov.go.id pada 12 Juni 2023 dengan memasukkan NPSN sekolah asal. (pstk01)