Berita

Jokowi Terbitkan PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13

Jokowi Terbitkan PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. (setkab.go.id)

Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29 Maret 2023. (pstk01)

Baca Juga : Rukyatul Hilal Awal Syawal 2025, ''Bukan Sekadar Melihat, Tapi Soal Pembuktian Ilmiah''
Bagikan :