Berita

Kepala Bapenda Jatim Dampingi Gubernur Laporan Pajak Tahunan; Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret

Kepala Bapenda Jatim Dampingi Gubernur Laporan Pajak Tahunan; Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret
Dok bapenda jatim

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak warga yang menjadi Wajib Pajak (WP) segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022. Khofifah mengatakan sistem pelaporan sudah sangat mudah dan serba online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. dan memilih layanan E-Filling.

 

Hal itu disampaikan Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

 

"Hari ini saya menyampaikan SPT tahunan. Dan yang perlu digarisbawahi, tanggal 31 Maret 2023 besok itu sudah batas akhir, jadi saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," kata Khofifah dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

 

Seperti wajib pajak lainnya, untuk melapor SPT melalui E-Filing atau E-Form Khofifah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga : Wamendagri: Digitalisasi Jadi Kunci Pelayanan Publik yang Efisien dan Transparan
Bagikan :