Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, penyediaan air bersih menjadi perhatian di setiap negara dunia termasuk Indonesia. Pertumbuhan penduduk, perkembangan pembangunan dan meningkatnya standar kehidupan menyebabkan kebutuhan akan air bersih terus meningkat.
“Hal ini menjadikan kualitas layanan penyedia dan pengelola air bersih sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga pelayanan air bersih merupakan komponen pelayanan publik yang sangat penting,” urainya.
Disebutkan Khofifah, jumlah perusahaan air bersih di Jatim tahun 2021 sebanyak 38 perusahaan dengan 233 kantor cabang yang tersebar di Jatim. Untuk meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kepada masyarakat dalam hal akses perpipaan sistem air limbah perkotaan memang diperlukan penambahan modal.