Berita

Bentuk Optimalisasi Pertukaran dan Pemanfaatan Data Informasi Perpajakan Pusat dan Daerah, Gubernur Khofifah Teken MoU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI

Bentuk Optimalisasi Pertukaran dan Pemanfaatan Data Informasi Perpajakan Pusat dan Daerah, Gubernur Khofifah Teken MoU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI
Dok humasjatim

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan kerjasama melalui penandatangaan Nota Kesepakatan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

 

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2). 

Gubernur Khofifah menegaskan, ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari kerjasama yang diinisiasi bersama Dirjen Pajak  Kementerian Keuangan hari ini. Utamanya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. 

 

“Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan Program atau Kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk diantaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan Pajak Daerah,” urainya. 

Baca Juga : MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya
Bagikan :