Diketahui, sampai dengan Desember 2022 telah berproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta Ha atau sebesar 68% dari target. Pada Tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha. Dalam realisasi tersebut, terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas kawasan hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertifikasi lahan.
Percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas Persetujuan Menteri LHK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakilnya untuk mengakselerasi PKH, utamanya dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait.
"Selanjutnya saya minta kepada seluruh Kepala dan Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dengan tata cara, mekanisme permohonan dan tahapan kegiatan penyediaan sumber TORA dalam rangka keberhasilan serta percepatan pencapaian target nasional dimaksud," tutupnya. (pstk01)