Di sini, Wagub Emil menyatakan bahwa Pemprov Jatim akan memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan TORA.
“Concern utama Pemprov Jatim adalah kesejahteraan masyarakat yang selama ini bermukim di tanah hutan tersebut. Sebab, masyarakat telah berpuluh tahun bermukim di tanah hutan tersebut. Sedangkan, pelepasan kawasan hutan tersebut menjadi prioritas TORA,” jelas Emil.
Pasalnya, Emil memaparkan, dari akselerasi tahap 1 yang telah dilakukan Jatim di 10 kabupaten dengan jumlah sekitar 6.300 Ha, kawasan hutan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama, tanah yang selama ini telah digunakan sebagai pemukiman dan fasilitas umum. Yang kedua, tanah garapan dan proyek nasional.
"Pengusulan pelepasan sekitar 6.300 ha tanah hutan ini mayoritas masuk dalam dua kategori: satu, yang harus dilepaskan karena sudah dijadikan pemukiman atau fasum, dan kedua garapan yang bisa dijadikan perhutanan sosial," paparnya.