“Di Tahun politik ini jangan sampai politik dibawa ke ranah hukum, dan hukum dibawa ke politik. Kami percaya PERADI selalu concern dalam pembangunan hukum di negeri ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, S.H., M.Hum mengatakan bahwa sebagai advokat diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum. Untuk itu Peradi melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) bersedia memberikan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu.
“Kami siap untuk menerima amanat itu dan kami tidak berbayar kalau masyarakat yang dibantu benar-benar tidak mampu. Dan kami juga akan terus meningkatkan kualitas profesi kami,” katanya.
Adapun susunan pengurus DPC PERADI Surabaya masa jabatan 2022-2027 diantaranya Ketua Hariyanto, SH, M.Hum, Sekretaris Dr. Mohammad Zamroni, SH, MH, Bendahara Tony Subagio, SH, MH. Sedangkan Komisi Pengawas DPC Peradi Surabaya Ketua Djoko Sumarsoni, SH, M.Kn, dan Ketua Dewan Pakar DPC Peradi Surabaya Prof. Dr. Muchammad Zaidun, SH, M.Si. (pstk01)