Program PBH PERADI ini, lanjut Khofifah, selaras dengan program Jatim Amanah dalam Nawa Bhakti Satya. Dimana salah satu programnya memfokuskan tentang bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu. Utamanya untuk membantu dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu di Jatim.
“Melalui program ini kami harapkan dapat meningkatkan literasi hukum atau rights literacy serta kemandirian untuk mengakses keadilan dapat terwujud dan dinikmati oleh masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Dalam ranah negara hukum Indonesia, lanjutnya, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
“Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, sehingga advokat memiliki tanggung jawab dan konsekuensi profesi dalam praktik peradilan. Untuk mendukung suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab,” katanya.