Berita

Respon Cepat Arahan Khofifah, BPKAD dan Dinas Kehutanan Jatim Gelar Koordinasi Internal Terkait Percepatan Belanja Barang/Jasa di Awal Tahun

Respon Cepat Arahan Khofifah, BPKAD dan Dinas Kehutanan Jatim Gelar Koordinasi Internal Terkait Percepatan Belanja Barang/Jasa di Awal Tahun
Dok humas jatim

 

"Mohon juga penyusunan LPPD ini juga bisa dilakukan tepat waktu dengan menyediakan data dukung LPPD yang benar dan valid. Saya berharap capaian kinerja LPPD Tahun 2022 ini bisa meningkat dari Tahun 2021," imbuhnya.

 

Khofifah mengatakan, berdasaran Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD. 

 

Dimana Kepala Daerah menyampaikan LPPD dan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

 

Sedangkan Laporan Penerapan SPM dilakukan selama 1 tahun anggaran dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga : Sineas Muda Indonesia Bersaing di Festival Film Moderasi Beragama
Bagikan :