Keempat, melarang masyarakat untuk melakukan konvoi di jalanan, pesta minuman keras dan pesta petasan. Kelima, mengimbau Forkopimda Kabupaten/Kota, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan untuk mengawasi kegiatan perayaan malam tahun baru di wilayah dan lingkungan masing-masing.
Enam, mendorong masyarakat untuk mengisi pergantian malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dan khusus yang beragama Islam untuk menggelar dzikir istiqomah serta doa bersama agar terhindar dari bencana dan musibah.
Ketujuh, melakukan patroli bersama untuk pengamanan secara maksimal, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pergantian tahun baru. Delapan melakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.