Berita

Selain Ruang Kerja Gubernur dan Wagub, Ruang Kerja Sekda Jatim Juga Digeledah KPK

Selain Ruang Kerja Gubernur dan Wagub, Ruang Kerja Sekda Jatim Juga Digeledah KPK
Dok voi

 

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

 

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

 

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

 

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (int)

Baca Juga : Jokowi: Hilirisasi Bauksit, Langkah Menuju Indonesia sebagai Negara Industri
Bagikan :