Berita

AJI Yogyakarta Tolak RKUHP, Begini Alasannya

AJI Yogyakarta Tolak RKUHP, Begini Alasannya
Dok aji

 

Tetapi Hartanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan dalam hal penolakan dari berbagai kalangan dan langkah-langkah lain seperti yang masih dalam pertimbangan.

 

"Tapi kita akan kuatkan penolakan dari berbagai kalangan. Langkah-langkah lainnya sedang dipertimbangkan mulai dari Executive Review dan Legislative Review," tandasnya.

 

Dalam hal ini Dewan Pers dan AJI mengemukakan beberapa pasal yang dianggap bermasalah dan harus dicabut di dalam 17 pasal dalam RKUHP:

 

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

 

-  Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  

Baca Juga : Jokowi Bertemu Jajaran OIKN dan Menteri Perhubungan di Istana Garuda
Bagikan :