Berita

AJI Yogyakarta Tolak RKUHP, Begini Alasannya

AJI Yogyakarta Tolak RKUHP, Begini Alasannya
Dok aji

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap sebagai salah satu pengerdilan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

 

RKUHP tersebut sudah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta. 

 

Hal tersebut memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.

Baca Juga : Pemprov Jatim Jajaki Kerjasama Bidang Ekonomi hingga Budaya dengan Guatemala
Bagikan :