YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023. Penetapan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Raden Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa UMK tahun 2023 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
"UMK ditetapkan harus dilaksanakan oleh semua, tidak ada penangguhan, tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan," ucap Aji di kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu, (07/12/2022).
Aji mengatakan tentu dari Pemda akan melakukan pengawasan secara ketat agar kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Ia juga menegaskan kembali jika ada perusahaan-perusahaan yang menangguhkan UMK akan ditindak tegas oleh pemerintah provinsi.
"Nanti Pak Aria dan aparat bersama-sama dengan kabupaten kota untuk melakukan pengawasan. Jadi kalau ada yang melanggar tentu ada sanksinya," tegasnya.
Selain itu berkaitan dengan posko-posko pengawasan, katanya, di setiap masing-masing dinas ada badan pengawas.
"Ya setiap hari dibuka di masing-masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas," tandasnya.
Aji menambahkan, khusus untuk UMK yang diperlakukan tanggal 1 Januari itu bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.
"Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan," tandas Aji. (nas)