Berita

Setelah UMK 2023 Ditetapkan, Pemprov DIY akan Menindak Tegas jika Ada Penangguhan Upah

Setelah UMK 2023 Ditetapkan, Pemprov DIY akan Menindak Tegas jika Ada Penangguhan Upah
Dok pustakajc

 

"Ya setiap hari dibuka di masing-masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas," tandasnya.

 

Aji menambahkan, khusus untuk UMK yang diperlakukan tanggal 1 Januari itu bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

 

"Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan," tandas Aji. (nas)

Baca Juga : Pemprov Jatim dan BNPT Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme Sejak Dini
Bagikan :